Ketentuan dan aturan dalam
penggunaan teknologi informasi dan komunikasi telah menjadi perhatian semua
orang dalam upaya menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri
sendiri dan orang lain. Aturan yang tegas telah dikeluarkan pemerintah, yaitu Undang-Undang
Hak Cipta (UU HC) ,dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE).
Terkhusus pada Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang ini sebagai upaya
pemerintah untuk menerapkan etika dan moral dalam penggunaan internet yang
merugikan masyarakat, bangsa, dan negara. Dengan adanya undang-undang tersebut,
pengguna teknologi informasi dan komunikasi diharuskan untuk berhati-hati,
karena adanya pasal-pasal dan sanksi yang mengatur penggunaan informasi secara
tegas.
Untuk mengetahui informasi tentang Undang - Undang Informasi TIK, silahkan klik LINK ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar